jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Heru Tri Widiarto, pejabat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet tahun anggaran 2021-2023.
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 25 Juni 2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (25/6).
Sebelumnya, pada 29 November 2024, KPK mengumumkan bahwa telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021–2023.
KPK menjelaskan bahwa modus yang diduga dilakukan dalam perkara korupsi tersebut adalah penggelembungan harga.
Pada 2 Desember 2024, KPK menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementan tersebut.
Selain itu, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang terkait penyidikan dugaan korupsi fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian.
Kedelapan orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, yakni pihak swasta berinisial DS dan RIS, pensiunan berinisial DJ, dan enam orang pegawai negeri sipil berinisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT. (tan/jpnn)