KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

5 days ago 39

KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wiraswasta Mahendra Dito S alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026.

"Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), menteri agama 2020-2024, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa dalam sepekan ini, KPK juga telah memanggil saksi-saksi lain, termasuk untuk kepentingan penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK.

Yaqut sebelumnya telah diperiksa KPK terkait kasus yang sama pada Selasa, 16 Desember 2026. Usai pemeriksaan waktu itu, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong tanyakan ke penyidik ya," katanya.

Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak travel haji dalam pembagian kuota tambahan, yang menyimpang dari ketentuan UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (tan/jpnn)


KPK periksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi kuota haji.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |