jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan korporasi terkait kegiatan investasi.
Dua saksi yang diperiksa adalah Hernata, mantan Analis Investasi Muda PT Taspen periode 2017-2021, dan Anak Agung Gde Wisnu Wardana yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Insight Investments Management (IIM).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)