jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028, Sugiri Heru Sangoko, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan rasuah yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Sugiri Heru dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SHS selaku Ketua KONI Ponorogo,” ujar Budi kepada jurnalis, Senin (12/1).
Selain Sugiri Heru, KPK juga memeriksa dua ajudan Sugiri Sancoko berinisial BAN dan WIL. Penyidik turut memanggil dua aparatur sipil negara di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ponorogo berinisial RY dan YN sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK, Sugiri Heru tiba di Gedung KPK pada pukul 09.46 WIB. Sementara itu, BAN dan WIL hadir pada pukul 09.36 WIB, disusul RY dan YN yang datang lebih awal pada pukul 09.07 WIB.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Ponorogo.
Empat tersangka dimaksud yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, KPK menetapkan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono sebagai penerima suap, sementara Yunus Mahatma berperan sebagai pemberi. Adapun dalam klaster dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya yakni Sucipto. (antara/jpnn)












































