jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Bringin Gigantara (BRIIT) Rudy Andimono dalam penyidikan kasus dugaan rasuah alat Electronic Data Capture (EDC).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RA,," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (4/9).
Kasus ini bermula dari laporan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan dan penggunaan alat EDC oleh PT BRIIT. KPK menemukan indikasi bahwa proyek pengadaan alat ini melibatkan manipulasi anggaran dan penyuapan. Rudy Andimono, sebagai Direktur Utama, diduga memiliki peran penting dalam proses tersebut.
Dalam kasus korupsi EDC BRI ini, KPK menghitung kerugian negara dengan metode real cost, yaitu berdasarkan biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh BRI, sebesar Rp744.540.374.314.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja. (tan/jpnn)