jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memproses kasus dugaan tindak pidana rasuah yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk dan PT Indonesia Atlantic Energy (PT IAE).
Mereka yang diperiksa ialah Adi Munandir (Group Head Marketing PT PGN 2017-April 2018), Amanarita (eks VP Portofolio and Performance Management PT PGN), Heri Yusup (Kepala Divisi Pasokan Gas PT PGN tahun Agustus 2017), Aditya Damawan Meiyanto (Advisor Portofolio and Performance Management PT PGN tahun 2017-2018), Adwitnya N. Wityasmoro (Mantan Senior Staff Product Development PT PGN 2017-Oktober 2018), dan Marie Siti Mariana Massie (Mantan Advisor Legal Compliance 2015-2020).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari kasus yang telah menjerat beberapa tersangka sebelumnya. Kronologi kasus ini berawal dari kerja sama antara PT PGN dan PT IAE untuk proyek pemasaran dan penjualan gas. Dugaan korupsi muncul karena kerja sama ini dinilai merugikan negara akibat transaksi yang tidak sesuai prosedur dan diduga mengandung unsur suap.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Direktur Utama PT PGN, Jobi Triananda Hasjim. Hasjim diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengesahkan perjanjian kerja sama yang tidak menguntungkan bagi BUMN tersebut dan menerima keuntungan pribadi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap enam mantan pejabat PT PGN hari ini dilakukan untuk mendalami lebih lanjut peran dan keterlibatan masing-masing pihak dalam proses pengambilan keputusan terkait kerja sama yang merugikan negara tersebut.
Penyidikan aktif masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan menyelesaikan perkara. (tan/jpnn)













































