jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuag investasi fiktif.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 15 April 2025," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Tessa belum dapat memerinci informasi yang digali dari Indra Widjaja. Selain itu, penyidik juga memanggil mantan Direktur Keuangan salah satu perusahaan BUMN Helmi Imam Satriyono pada hari yang sama.
Indra Widjaja sebelumnya pernah dipanggil KPK dalam kasus ini, tetapi mangkir dengan alasan sakit. Saat ini, baik Indra maupun Helmi berstatus sebagai saksi. KPK akan memberikan informasi lebih rinci setelah pemeriksaan selesai.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka, yaitu Direktur Utama nonaktif salah satu perusahaan BUMN NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Dugaan korupsi muncul saat perusahaan BUMN menginvestasikan Rp1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management, mengakibatkan kerugian negara Rp200 miliar.
Dana Rp1 triliun tersebut dialokasikan ke beberapa perusahaan, antara lain Rp78 miliar dikelola Insight Investment Management, Rp2,2 miliar diurus PT VSI, Rp102 juta dikelola PT PS, dan Rp44 juta masuk ke PT SM. Pengelolaan dana ini diduga melanggar hukum untuk keuntungan pribadi atau korporasi, padahal seharusnya tidak boleh dikeluarkan. (tan/jpnn)