jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan kasus dugaan rasuah terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
"Perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaran ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Asep, Sabtu (9/8).
Asep menegaskan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum.
Meski demikian, Asep belum membocorkan siapa tersangka di balik kasus korupsi ini.
"Pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," kata Asep. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!