jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu ke Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi mengakui pelimpahan yang dilakukan oleh penuntut umum pada 10 April 2025.
"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Selanjutnya akan ditunjuk majelis hakim yang menyidangkan serta jadwal sidang," katanya.
Menurut dia, terdapat tiga berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dilimpahkan.
Hevearita, kata dia, diadili dalam satu berkas perkara dengan mantan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, yang juga suaminya.
Sementara dua berkas perkara lain, kata dia, masing-masing atas nama Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Adapun kasus korupsi yang menjerat Hevearita dan Alwin Basri adalah dugaan penerimaan uang dari pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan pada tahun 2023, dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang.
KPK menyangka keduanya telah menerima suap sekitar Rp6,1 miliar. (antara/jpnn)