jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai tak normal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan status tahanan rumah bagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Menurut saya tidak lazim," kata Soedeson.
Soedeson mengatakan KPK memang memiliki hak menentukan jenis tahanan seorang tersangka, karena diatur dalam perundang-undangan.
Namun, kata dia, pemberian status tahanan rumah untuk Yaqut bisa memunculkan keinginan tersangka lain memperoleh hak yang sama.
"Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh kenapa, sih, B enggak boleh, ya, kan," ujar Soedeson.
Legislator fraksi Golkar itu menyebut Komisi III sebenarnya selalu berpesan kepada aparat penegak hukum untuk melihat imbas di masyarakat jika membuat kebijakan.
Misalnya, aparat harus memperhatikan sisi kepatutan dan keadilan masyarakat sebelum membuat kebijakan.
"Nah, itu apalagi dengan apa gerakan untuk pemberantasan korupsi yang merupakan musuh semua," tutur Soedeson.




















.jpeg)





















