jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto di Pekanbaru, Senin (15/12).
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo KPK dalam keterangannya.
Budi mengatakan penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
"Yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:












































