jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim pada Jumat siang. Silmy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik komisi antirasuah tiba di rumah Silmy yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.46 WIB. Setidaknya ada enam unit mobil penyidik yang memasuki pekarangan rumah tersebut dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob) bersenjata lengkap.
Para penyidik yang mengenakan rompi resmi KPK terlihat langsung masuk ke area dalam rumah melalui pintu garasi untuk memulai proses penggeledahan. Beberapa personel di antaranya juga tampak membawa koper yang diduga akan digunakan untuk mengamankan barang bukti.
Langkah hukum ini dilakukan setelah KPK resmi menahan dan menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia yang berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Lembaga antirasuah menduga Silmy terus menerima aliran uang hasil pemerasan tersebut sejak dirinya mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024. Perkara ini pun menyeret pencopotan dirinya dari jabatan Wakil Menteri Imipas oleh Presiden.
Menurut keterangan resmi, pembongkaran kasus dugaan pemerasan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara lain yang sudah berjalan sebelumnya di internal instansi pemerintah terkait.
"Jadi, kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani oleh penyidik KPK pada 2025," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:







































