jpnn.com, RIAU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12)., pada Senin (15/12).
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia menyampaikan bahwa tim penyidik KPK masih berada di lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.
“Benar, saat ini tim KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Rumah Dinas SDH, Pelaksana Tugas Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo.
Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga melibatkan unsur penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Riau.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau,” jelasnya.
Budi mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025 lalu.










































