KPK Dalami Aliran Dana Korupsi SYL ke Legislator dan Pihak Terkait

4 hours ago 5

KPK Dalami Aliran Dana Korupsi SYL ke Legislator dan Pihak Terkait

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada legislator dan pihak terkait. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada legislator dan pihak terkait.

"Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/6).

Budi menegaskan, penyelidikan ini bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) yang hilang akibat korupsi. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.

"Pengenaan pasal TPPU ini salah satunya untuk optimalisasi asset recovery," ujar Budi.

Namun, ia belum dapat membeberkan rincian aliran dana kepada pihak yang disebut-sebut dalam persidangan karena masih dalam tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kasus TPPU SYL masih berlangsung. "(Kasus) TPPU-nya masih jalan," tegas Asep.

Nama anggota DPR Sudin dari Fraksi PDIP, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPR periode 2019-2024, diduga menerima uang dan jam tangan mewah dari SYL. Nama Sudin mencuat dalam persidangan kasus gratifikasi SYL setelah ajudannya, Panji Hartanto, mengungkap bahwa politikus PDIP itu menerima Rp100 juta dan jam tangan senilai Rp100 juta. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pada 17 April 2024.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudin pada 15 November 2023 dan menggeledah rumahnya di Raffles Hills, Depok. Sementara SYL sendiri telah divonis 12 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp44,2 miliar plus US$30 ribu.

KPK kini menetapkan Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |