jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) terkait dugaan korupsi pengadaan ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Namun, lembaga antirasuah itu menegaskan laporan yang disampaikan AMI bersifat tertutup dan perkembangan penanganannya hanya akan disampaikan kepada pihak pelapor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya memiliki mekanisme khusus dalam menjaga kerahasiaan setiap laporan yang diterima.
Menurut dia, lembaga tidak membuka informasi mengenai ada atau tidaknya laporan tertentu, termasuk identitas pelapor maupun materi yang dilaporkan.
“Laporan aduan masyarakat merupakan informasi tertutup, sehingga kami tidak membuka apakah ada suatu laporan atau tidak. Apalagi pihak pelapor maupun materinya,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Meski bersifat tertutup, KPK memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses melalui tahapan yang berlaku di internal lembaga.
Budi menyebut perkembangan penanganan laporan akan disampaikan langsung kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas proses.
“Namun, sebagai bentuk akuntabilitas prosesnya, setiap tahapan dan progresnya kami sampaikan langsung kepada pihak pelapor,” katanya.







.jpeg)
































