KPK Amankan USD1,6 Juta dan Mobil dari Kasus Kuota Haji KPK, Bukan dari Yaqut

1 week ago 25

KPK Amankan USD1,6 Juta dan Mobil dari Kasus Kuota Haji KPK, Bukan dari Yaqut

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai USD 1,6 juta (setara Rp 26 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.

Aset-aset yang disita bukan berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, melainkan dari pihak-pihak lain termasuk operator dan biro perjalanan haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan dilakukan secara akumulatif dari berbagai lokasi dan pihak terkait.

“Dari beberapa pihak. Jadi, tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).

Dia menambahkan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya pembuktian perkara dan optimalisasi pemulihan aset negara.

Dari penggeledahan di rumah Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik, bukan aset finansial atau kendaraan. Barang bukti elektronik tersebut masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara.

KPK telah memeriksa banyak saksi, termasuk pejabat Kemenag, asosiasi travel haji, dan biro perjalanan. Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi dua kali untuk mendalami kronologi pembagian kuota tambahan dan aliran dana. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga mendalami peran asosiasi travel haji dalam mengalokasikan kuota khusus kepada biro perjalanan. Dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengeluarkan hitungan resmi.

KPK berfokus pada optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery) dan penyelesaian penyidikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |