Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Choirul Anam: Pelajaran untuk Polri

1 month ago 28

 Pelajaran untuk Polri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan), mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang, saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz

jpnn.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menilai vonis pidana mati terhadap Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar tidak bermain-main dengan narkoba.

Vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda diputuskan majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (5/8/2025).

"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam dikonfirmasi di Batam, Rabu (6/8/2025).

Anam menghormati putusan PT Kepri yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Batam kepada mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati.

Begitu juga putusan banding terhadap Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, yang divonis pidana mati, sama dengan Kompol Satria Nanda.

Anam menyebut kedua perwira Polri itu sebagai pejabat di satuan Satresnarkoba Polresta Barelang yang memiliki kewenangan.

Menurut dia, putusan ini hendaknya menjadi pedoman bagi internal Polri, terutama terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Satria Nanda, yang sampai saat ini masih proses banding di Mabes Polri.

"Keputusan ini harus menjadi pedoman di internal kepolisian, khususnya dalam konteks respons terhadap mekanisme PTDH," tutur Anam.

Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai vonis mati Kompol Satria Nanda menjadi pembelajaran bagi personel Polri agar tak main-main dengan narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |