Komnas Perempuan Minta TNI Kembali ke Barak, Mayor Chk Purnawiran Marwan Iswandi Merespons

1 week ago 20

Komnas Perempuan Minta TNI Kembali ke Barak, Mayor Chk Purnawiran Marwan Iswandi Merespons

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Purnawirawan TNI Mayor Chk Marwan Iswandi menanggapi pernyataan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang meminta aparat kepolisian menggunakan standar HAM internasional dalam pengamanan demonstrasi. Maria juga meminta TNI kembali ke barak.

Menurut Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi, pernyataan Komnas Perempuan yang mengatakan TNI tidak ikut mengatasi kerusuhan adalah pernyataan seseorang yang tidak memahami Undang-Undang.

“Pernyataan agar TNI jangan ikut-ikutan mengatasi kerusuhan akhir akhir ini adalah penyataan yang sangat keliru. Untuk itu, saya selaku purnawirawan TNI, saya sampaikan ke kepada Ibu Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan agar lebih banyak lagi membaca aturan undang-undang, sebelum memberikan pernyataan dan image buruk terhadap TNI,” tegas Mayor Chk (Purn) Marwan Iswandi dalam keterangannya, Kamis (4/2/25).

Menurutnya, semua yang dilakukan TNI dalam penanganan demonstrasi dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Pasal 7 Ayat 2, disebutkan bahwa tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah melindungi segenap bangsa dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hal itu, kata dia, diperkuat lagi dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 41 yang menyebut "Dalam melaksanakan tugas keamanan dan ketertiban masyarakat Polri dapat meminta bantuan TNI."

Keterlibatan TNI juga sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Panglima TNI dan Kapolri agar mengambil langkah tegas terhadap pendemo yang bertindak anarkitiss dan memulihkan keamanan nasional serta menghormati hak demokrasi dalam menyampaikan pendapat asal tidak dilakukan dengan cara-cara yang anarkis.

“Untuk itu, saya tegaskan kepada Ketua Komnas Perempuan, sebelum memberikan pernyataan supaya banyak-banyak membaca aturan undang-undang dan hukum yang sudah ada,” ujar mantan Oditur Militer (Penasihat Hukum) Mabes TNI ini.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Purnawirawan TNI Mayor Chk Marwan Iswandi menanggapi pernyataan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang meminta TNI kembali ke barak.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |