Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum

15 hours ago 6

Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5). Foto: Iwakum

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengatakan bahwa produk jurnalistik, sekeras apa pun, tidak dapat dijadikan dasar delik tindak pidana, termasuk dalam kasus obstruction of justice (OOJ). Pernyataan ini disampaikan Ketua Komjak Prof. Pujiyono Suwadi dalam diskusi yang digagas Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

"Produk media, produk jurnalistik sekejam apa pun, senegatif apa pun itu, tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OOJ," kata Pujiyono.

Pernyataan ini menanggapi penetapan tersangka obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Pujiyono menegaskan, pemberitaan media merupakan bagian dari kritik dan mekanisme check and balance dalam penegakan hukum.

"Kejagung sebagai penegak hukum memiliki kewenangan besar. Pengawasan dari Komjak maupun internal saja tidak cukup, butuh pengawasan publik, termasuk karya jurnalistik," ujarnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Tian Bahtiar bukan didasarkan pada produk jurnalistik, melainkan dua alat bukti lain yang ditemukan penyidik. "Ketua Dewan Pers juga membenarkan bahwa produk jurnalistik tidak masuk dalam dasar delik," tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice, termasuk Tian Bahtiar, serta dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Kasus ini terkait tiga perkara korupsi, yaitu impor gula (2015–2023), ekspor CPO minyak goreng, dan tata kelola timah (2015–2022).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tindakan Tian bersifat personal. "Ada indikasi penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur Pemberitaan JakTV. Pemberitaan didesain untuk mendiskreditkan Kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4).

Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)


Pernyataan ini menanggapi penetapan tersangka obstruction of justice terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |