Komisi III DPR Mau Seret Kejaksaan ke Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan, ART: Ada Apa?

3 hours ago 18

 Ada Apa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung DPR RI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (LMP) Abdul Rachman Thaha (ART) heran dengan rencana Komisi III DPR RI membentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Dia paham bahwa DPR punya hak untuk membentuk panitia kerja (Panja) yang diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib. Panja ini adalah unit kerja sementara yang dibentuk secara internal oleh alat kelengkapan DPR untuk mengefisienkan kinerjanya dalam menangani suatu masalah spesifik.

"Ingat, ini masalah spesifik. Yang jadi pertanyaan saya, jika Kejaksaan dimasukkan lagi dalam suatu panja, menurut saya ada apa sebenarnya di Kejaksaan? Apakah ada yang sangat spesifik," kata Abdul Rachman, melalui keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Menurut dia, publik mengetahui sepak terjang institusi Kejaksaan akhir-akhir ini begitu luar biasa, terutama dalam melakukan pemberantasan korupsi di berbagai sektor strategis.

"Jadi, apa lagi yang harus di-panja-kan terhadap institusi Kejaksaan hari ini?" ujarnya.

Bila bicara soal oknum dalam institusi Kejaksaan yang masih bermain kasus atau mem-back up suatu proses hukum, dia melihat Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat tegas dengan melakukan pencopotan.

Pria yang beken disapa dengan akronim ART itu meyakini masyarakat sangat mendukung kinerja Kejaksaan hari ini yang begitu getol mengejar para koruptor serta menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Kejaksaan bahkan mencatat sejarah dalam penyelamatan keuangan negara sampai berjumlah belasan triliun dalam kasus korupsi sektor perkebunan.

Sekjen LMP Abdul Rachman Thaha (ART) heran dengan rencana Komisi III DPR RI mau memasukkan Kejaksaan di Panja Reformasi Polri hingga Pengadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |