Komisi II DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu, Ini Alasannya

3 hours ago 27

Komisi II DPR Usul WFH Diterapkan Tiap Rabu, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota DPR RI Ahmad Irawan. ANTARA/HO-Golkar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan merespons soal wacana kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diterapkan satu hari dalam sepekan.

Ia mengusulkan agar wacana WFH tersebut diterapkan setiap Rabu untuk menghindari anggapan libur panjang jika WFH diterapkan setiap Jumat.

Ia mengatakan WFH pada hari Jumat akan berpotensi menyimpang dari tujuan karena dikhawatirkan penghematan bahan bakar minyak (BBM) justru tidak dilakukan. Hal itu karena masyarakat ramai-ramai memaknai WFH itu sebagai libur panjang.

"Kalau WFH dilaksanakan hari Jumat, potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata. Publik bisa menganggap jadi hari libur panjang," kata Irawan di Jakarta, Rabu.

Menurut ia, WFH diusulkan diterapkan pada hari Rabu karena hari tersebut berada di tengah pekan. Jika WFH diterapkan pada Senin maka momen itu sama saja akan dianggap sebagai libur panjang. Sedangkan jika hari Kamis maka berpotensi masyarakat akan mengambil cuti pada Jumat.

Ahmad pun menilai bahwa kebijakan WFH itu positif untuk pengurangan konsumsi energi. Namun, kebijakan WFH juga perlu paralel dengan penyediaan logistik hingga bahan pokok bagi warga secara bijak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengemukakan apabila WFH diberlakukan sehari, misalnya pada Jumat, maka akan tercipta rangkaian akhir pekan yang lebih panjang, yakni Jumat, Sabtu, Minggu. Hal ini dapat mendorong aktivitas rumah tangga sekaligus memberikan dorongan kecil bagi sektor pariwisata.

Menurut Purbaya, penerapan WFH sehari dapat memberikan dampak efisiensi energi, khususnya penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan merespons soal wacana kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diterapkan satu hari dalam sepekan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |