jpnn.com, JAKARTA - Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengambil langkah strategis memperkuat penanganan sampah di Jakarta.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD DKI Yuke Yurike saat membacakan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (14/9).
“Komisi D merekomendasikan Dinas LH untuk mengambil langkah strategis, tegas dan konkret,” kata Yuke dalam keterangannya, Selasa (15/9).
Upaya tersebut, kata Yuke, menurut Komisi D DPRD DKI, yaitu penyelesaian penanganan sampah di kawasan hulu serta penjajakan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk mendorong penguatan implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
“Tetapi, alokasi anggaran tetap mendukung kebutuhan prioritas dan optimalisasi pelayanan persampahan,” tutur Yuke.
Komisi D juga meminta Dinas LH mengevaluasi kembali perhitungan dan perencanaan kebutuhan pengelolaan sampah, kebutuhan sarana dan prasarana, serta ritase pengangkutan sampah di seluruh wilayah.
Hal ini mengingat pembatasan secara bertahap volume sampah ke TPST Bantargebang.
“Sehingga target sampah terkelola seratus persen di tahun 2028 dapat tercapai,” ucap Yuke.

















































