jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali mendorong dilakukannya reformasi terhadap peradilan militer.
Hal ini dibahas dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Peradilan Militer dan Urgensi Reformasi Peradilan Militer: Kasus Prada Lucky hingga Vonis Ringan di Medan" yang digelar secara daring dan disiarkan kanal Imparsial di YouTube, Kamis (4/12/2025).
Peneliti Senior Imparsial yang juga Ketua Centra Initiative Al Araf dalam forum itu menyoroti persoalan serius dalam sistem negara hukum yang hingga kini belum selesai dituntaskan.
Dia mengatakan dalam sistem demokrasi harus mengedepankan prinsip negara hukum yang konsisten dan tegas. Di mana setiap warga negara harus sama kedudukannya di mata hukum, tidak dilihat atribusinya, dan mesti dilihat dengan fair trial.
Hal itu menurutnya belum terjadi dalam peradilan militer di mana proses hukumnya cenderung tertutup, dan diputuskannya hukuman yang ringan pada pelaku.
"Kita tidak mungkin berbicara bahwa Indonesia negara hukum, kalau peradilan militernya belum direformasi," ujar Al Araf melalui siaran pers koalisi.
"Faktanya, peradilan militer telah menjadi mekanisme impunitas yang menutup ruang kejahatan yang dilakukan oleh prajurit militer yang melakukan tindak pidana," lanjutnya.
Menurut Al Araf, lembaga peradilan secara prinsip harus independen dan tidak terkooptasi dengan kekuasaan lain, dan memastikan jaminan due process of law.












































