jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan penguatan kewajiban Extended Producer Responsibility (EPR) tengah difinalisasi melalui rancangan peraturan presiden (Perpres).
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH/BPLH, Agus Rusli menyatakan aturan tersebut ditargetkan rampung pada semester pertama 2026.
“Sebenarnya EPR itu kita ikat lebih kuat di dalam rancangan peraturan presiden yang sedang disusun dan sudah masuk Setneg,” kata Agus di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Rancangan aturan tersebut diketahui telah mengakomodasi ketentuan dalam Permen LHK No. 75/2019, termasuk pengaturan Producer Responsibility Organization (PRO).
Selain itu, rancangan aturan ini juga akan mencakup pengaturan mengenai pembagian peran antara pemerintah dan pihak swasta.
Namun, salah satu tantangan dari penerapan aturan tersebut, yakni tingkat kepatuhan stakeholder terkait.
Terkini, disebutkan, baru 26 perusahaan yang menyerahkan peta jalan pengurangan sampah.
Ketua Umum Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM) Triyono Prijosoesilo menilai regulasi terkait kewajiban produsen mengelola sampah atau tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) perlu seimbang bagi berbagai skala industri.












































