jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengklaim draf Revisi Undang-Undang (RUU) KUHAP mayoritas dibuat dengan mengakomodasi masukan masyarakat sipil.
Terutama, kata dia, dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme mengontrol aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Habiburokhman berkata demikian dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
"Prinsipnya, ya, 100 persen, lah, ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil, ya," kata dia, Selasa.
Legislator fraksi Gerindra itu mengatakan DPR memasukkan saran dari ICJR terkait perluasan objek praperadilan dan penelantaran laporan dalam RUU KUHAP.
"Ya, dari beberapa poin, dua itu kami akomodasi, kami memasukkan di pasal-pasal terkait apa namanya objek praperadilan," kata Habiburokhman.
Dia mengatakan DPR juga memasukkan saran dari Universitas Indonesia (UI) yang disampaikan Taufik Basari terkait larangan penyiksaan selama pemeriksaan.
"Beliau mengajar di Universitas Indonesia kirim kop surat apa surat yang ada pakai kop UI di antaranya soal larangan terjadinya penyiksaan dan intimidasi dalam apa namanya, dalam pemeriksaan itu kami memasukkan," ujarnya.







































