jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5), menghadirkan perkembangan signifikan setelah kesaksian ahli teknologi informasi yang dihadirkan jaksa justru dinilai melemahkan dakwaan KPK.
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan obstruction of justice terkait buronnya Harun Masiku, tersangka kasus suap KPU. Namun, penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan kesaksian ahli TI Bob Hardian justru meruntuhkan argumentasi penuntut umum.
"Ahli yang dihadirkan JPU untuk memperkuat dakwaan malah memberikan kesaksian yang melemahkan tuntutan," ujar Patra seusai sidang.
Patra menjelaskan dua poin krusial dari kesaksian ahli tersebut. Pertama, data Excel yang dijadikan bukti oleh KPK tidak bisa dipastikan keasliannya. "Ahli menyatakan tidak ada jaminan data itu benar karena tidak ada pembanding langsung dari operator telepon," jelasnya.
Kedua, ahli membantah klaim JPU tentang keberadaan Hasto di PTIK pada 8 Januari 2020. "Ahli tegas menyatakan data CDR tidak bisa menentukan lokasi seseorang, hanya bisa mendeteksi BTS terdekat," tambah Patra.
Dengan temuan ini, Patra menilai dakwaan obstruction of justice semakin tidak berdasar. "Kalau bukti utamanya sudah diragukan, seharusnya tuntutan ini tidak bisa dipertahankan," tegasnya.
Patra berharap majelis hakim mempertimbangkan secara objektif perkembangan terbaru ini. "Kami yakin pengadilan akan mengambil keputusan adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," pungkasnya. (tan/jpnn)