bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (23/12).
Rapat ini melibatkan perangkat daerah terkait serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan guna memastikan rancangan regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat dibuka oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo.
Suyanto Edi Wibowo menegaskan bahwa harmonisasi difokuskan pada penyelarasan kewenangan, ketepatan norma, serta konsistensi sistematika penyusunan peraturan daerah.
Ia menekankan pentingnya penguatan kualitas regulasi agar tidak menimbulkan konflik norma maupun persoalan implementasi di kemudian hari.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyoroti sejumlah permasalahan substantif pada masing-masing Raperda.
Pada Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, ditemukan perumusan dasar hukum yang terlalu luas dan tidak seluruhnya relevan.
Tim juga menemukan ketidaktepatan definisi “Jaminan Sosial” yang belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.








































