bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang membahas Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021, Rabu (16/9).
Permenkumham tersebut mengatur Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Kementerian Hukum, termasuk Tim Pokja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kanwil Kemenkum NTB, serta berbagai unsur pemangku kepentingan terkait.
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan oleh penyelenggara.
Penyelenggara menyampaikan bahwa evaluasi kebijakan dilakukan untuk memperoleh informasi dan data sebagai bahan penyusunan rekomendasi penyempurnaan regulasi.
Evaluasi juga diarahkan untuk mengidentifikasi manfaat, permasalahan, serta konsekuensi yang muncul dalam pelaksanaan tugas MKN sehingga dapat mendukung perumusan kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan pelaksanaan di lapangan.
Kepala BSK Hukum Kementerian Hukum Andry Indrady menyampaikan bahwa topik yang dibahas memiliki relevansi penting mengingat keberadaan notaris memiliki peran dalam penyelenggaraan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa BSK Hukum memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum terkait berbagai isu kebijakan yang bersifat strategis.














































