bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bima, Kamis kemarin (21/5).
Empat Raperwali tersebut membahas pembatasan plastik sekali pakai, pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan, badan pengawas BAZNAS, serta tata cara penertiban ternak.
Rapat dipimpin Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaam Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menyampaikan harmonisasi dilakukan agar regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pembahasan Perwali pembatasan plastik sekali pakai menjadi perhatian utama karena tingginya volume sampah plastik di Kota Bima.
Regulasi ini diharapkan dapat mendorong penggunaan bahan ramah lingkungan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, pembahasan pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan difokuskan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Rapat harmonisasi berlangsung lancar dan menghasilkan sejumlah masukan untuk penyempurnaan empat rancangan Perwali demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bima.




.jpeg)
































