bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menyelenggarakan rapat pengharmonisasian rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Selasa (27/5).
Rapat yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkum NTB ini berfokus pada Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Melalui Seleksi Terbuka.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan rancangan peraturan gubernur ini memberikan kesempatan yang luas kepada PNS untuk menempati jabatan pimpinan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Diharapkan peraturan ini menjadi pemacu bagi pegawai negeri sipil khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat untuk dapat meningkatkan kualitas dan kompetensi guna dapat bersaing dan memberikan yang terbaik untuk daerahnya,” ujar Kakanwil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTB Tri Budi Prayitno menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, memberikan ruang yang cukup luas kepada PNS di seluruh Indonesia.
Para PNS bisa mengisi jabatan tersebut dengan menekankan kualifikasi khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh panitia seleksi daerah.
Hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga serta tim pokja zonasi provinsi.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Mutasi, Savitri, serta jajaran dari Biro Hukum setda provinsi.