bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Nusa Tenggara Barat, Selasa (15/9).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi Perda dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
Kadiv PPPH Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi yang telah dihasilkan melalui proses Analisis dan Evaluasi Perda.
“Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda yang telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB,” ujar Edward James Sinaga.
Edward James Sinaga menambahkan kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana rekomendasi hasil analisis dan evaluasi telah ditindaklanjuti sekaligus menilai efektivitasnya dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, penguatan koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTB dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan peraturan perundang-undangan di daerah secara berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, Apriadi, memaparkan perkembangan tindak lanjut sejumlah Perda yang sebelumnya telah dilakukan Analisis dan Evaluasi.
Beberapa di antaranya, yakni Perda Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perda Kota Mataram Nomor 17 Tahun 2016.














































