bali.jpnn.com, MATARAM - Kemenkum NTB turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal.
FGD yang digelar secara virtual oleh Satuan Kerja Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) berlangsung Senin (20/10).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum NTB, Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kabid Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana terkait.
FGD bertema “Koordinasi Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal oleh Satgas PASTI bersama Satuan Kerja Pengawas OJK” ini juga diikuti oleh Satgas PASTI Daerah NTB serta perwakilan dari OJK.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk melawan kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks.
Rizal menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen OJK bersama 21 kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari kejahatan scam yang kian canggih dan masif.
“Satgas PASTI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keberadaan Satgas ini guna memastikan adanya sistem pengawasan dan respons cepat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Rizal Ramadhani.