Kemenko PM Rancang Ulang Perpres PMI

2 hours ago 18

Kemenko PM Rancang Ulang Perpres PMI

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan strategis dari pemangku kepentingan terkait, seiring rencana penyempurnaan dan pembaharuan Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran. Foto dok Kemenko PM

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menjaring masukan strategis dari pemangku kepentingan terkait, seiring rencana penyempurnaan dan pembaharuan Peraturan Presiden tentang Pekerja Migran.

Terkait hal tersebut, Kemenko PM menggelar Lokakarya Konsultasi kedua yang melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Balai Latihan Kerja/Lembaga Pelatihan Kerja (BLK/LPK) pada Senin (15/12), di Jakarta.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan lokakarya konsultasi untuk mengumpulkan masukan strategis dalam rangka penyempurnaan implementasi, pengawasan dan pembaruan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2024, tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

?"Perpres 130 Tahun 2024 telah memformulasikan komitmen negara untuk memperkuat pelindungan, namun evaluasi menunjukkan adanya tantangan struktural, termasuk praktik overcharging dan maraknya migrasi non-prosedural yang meningkatkan kerentanan PMI terhadap penipuan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, diperlukan regulasi baru sebagai dasar kebijakan yang berkelanjutan," ujar Leon.

?Langkah ini diambil mengingat pentingnya penyesuaian regulasi terhadap dinamika pasar kerja global, hambatan implementasi di lapangan, serta tuntutan harmonisasi kelembagaan dan visi pembangunan jangka menengah (RPJMN 2025-2029).

?Leon menekankan lokakarya ini merupakan platform dialog inklusif untuk merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

"Kami secara khusus mengundang P3MI dan BLK/LPK karena mereka adalah ujung tombak yang paling memahami tantangan di lapangan, mulai dari isu biaya penempatan yang mahal, kebutuhan harmonisasi kurikulum pelatihan, hingga pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap migrasi irregular dan TPPO," tambahnya.

?Salah satu isu krusial yang dibahas adalah praktik pembebanan biaya penempatan kepada PMI oleh sebagian besar P3MI, yang mengakibatkan overcharging.

Lokakarya konsultasi untuk mengumpulkan masukan strategis dalam rangka penyempurnaan implementasi, pengawasan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |