Kemenhut Janji Tindak 12 Perusahaan Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra

2 weeks ago 38

Kemenhut Janji Tindak 12 Perusahaan Terindikasi Penyebab Bencana Sumatra

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Menhut Raja Juli Antoni (kanan) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025) ANTARA/Prisca Triferna

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebutkan 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) teridentifikasi melanggar hukum terkait kerimbaan yang berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor. 

"Penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan," ujar Raja Juli dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12).

Eks Plt Wakil Kepala Otorita IKN itu berjanji akan terbuka ke publik atas hasil penegakan hukum terhadap 12 perusahaan.

"Nanti akan segera kami laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari 12 kurang lebih lokasi atau subjek hukum ini," kata Raja Juli.

Diketahui, Kemenhut sebelumnya mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 526.114 hektare pada 3 Februari 2025. 

"Nama perusahaannya, luasan persisnya, saya tidak bisa laporkan pada saat ini karena saya harus mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu," ujarnya.

Diketahui, Raker antara Komisi IV DPR RI bersama Raja Juli Antoni pada Kamis ini menghasilkan delapan poin kesimpulan.

Berikut delapan kesimpulan rapat Komisi IV dan Menhut Raja Juli:

Sebanyak 12 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) teridentifikasi melanggar hukum terkait kerimbaan yang berkontribusi terhadap banjir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |