Kemendag Siapkan Aturan Baru MinyaKita, Fokus Tekan Harga di Wilayah Timur

1 week ago 36

Jumat, 05 Desember 2025 – 16:09 WIB

Kemendag Siapkan Aturan Baru MinyaKita, Fokus Tekan Harga di Wilayah Timur - JPNN.com Jatim

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan aturan baru terkait penyaluran MinyaKita akan segera diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Regulasi tersebut ditargetkan mulai berlaku pada awal 2026.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Mario Josko mengatakan aturan tersebut saat ini masih dalam proses pengundangan.

Permendag tentang penyaluran MinyaKita itu sudah dalam proses pengundangan di Lembaran Negara atau Berita Negara.

“Mungkin dalam minggu depan atau beberapa hari ini akan launching,” kata Josko seusai meninjau ketersediaan minyak goreng jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru di Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jumat (5/12) pagi.

Josko menjelaskan aturan baru ini diharapkan dapat memperkuat peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, yakni Perum Bulog dan ID Food, dalam mendukung distribusi MinyaKita ke seluruh wilayah Indonesia, terutama pasar tradisional.

"Harapannya dengan Permendag baru bisa juga memperkuat posisi dari BUMN pangan untuk tadi membantu menyuplai untuk utamanya ke pasar-pasar tradisional," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan baru MinyaKita akan mulai berlaku pada awal 2026. Saat ini, regulasi tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan tinggal menunggu penandatanganan sebelum resmi diundangkan.

“Proses harmonisasi sudah rampung dan surat penyelesaiannya segera diterbitkan. Artinya aturan baru diperkirakan terbit Desember 2025 dan berlaku 30 hari setelah diundangkan,” kata Budi.

Kemendag segera meluncurkan aturan baru MinyaKita yang mewajibkan 35 persen distribusi lewat Bulog dan ID Food.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |