jpnn.com - Upaya menjaga jejak peradaban Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan 1.172 objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBPN) Tahun 2026 Tahap II sebagai langkah memperkuat pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya secara berkelanjutan.
Penetapan tersebut disampaikan dalam taklimat media bertajuk “Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Mei-Agustus Tahun 2026” di Graha Utama Kompleks Kementerian Kebudayaan, Senayan, Jakarta.
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menegaskan, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan menjadi bagian dari national treasure yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Menurutnya, proses kajian, penelitian, rekomendasi, hingga penetapan cagar budaya menjadi fondasi penting dalam membangun inventarisasi budaya yang terstruktur.
“Aset-aset budaya ini kemudian harus dilindungi, dikembangkan, kemudian dimanfaatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017,” ujar Fadli Zon.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan budaya harus dilakukan dengan tetap menjaga kaidah pelestarian agar warisan tersebut dapat diakses masyarakat luas tanpa mengalami kerusakan.
Penetapan tahap kedua ini melengkapi capaian sebelumnya. Pada tahap pertama yang diumumkan 19 Mei 2026, sebanyak 430 cagar budaya telah direkomendasikan. Setelah melalui proses kajian lanjutan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), terdapat tambahan 742 rekomendasi penetapan, sehingga total objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional hingga Agustus 2026 mencapai 1.172 objek.
Proses penetapan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi kepada pemerintah daerah, pengumpulan data, hingga sidang kajian oleh TACBN.

















































