jpnn.com, INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyerahkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait tukar menukar (ruislag) tanah wakaf Pondok Pesantren Al-Quraniyah dengan PT Sun Bright Lestari (SBL) di Indramayu.
Penyerahan ini menjadi penanda selesainya proses ruislag yang telah berlangsung lebih dari empat tahun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa tukar menukar harta benda wakaf merupakan mekanisme legal dalam hukum wakaf, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian dan melalui prosedur ketat.
“Ruislag adalah ikhtiar menjaga kemanfaatan aset wakaf agar tetap produktif, namun harus dipastikan tidak merugikan kepentingan umat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/8).
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi, yang hadir langsung di lokasi, menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut administrasi pasca penyerahan SK.
“SK Menteri Agama ditandatangani 31 Juli 2025 dan harus segera diurus ke BPN. Ini menjadi dasar hukum perubahan status tanah wakaf,” tegasnya.
General Manager PT Sun Bright Lestari, Mr. Chang, mengapresiasi proses ruislag yang berjalan lancar dan menyatakan komitmennya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Pabrik pertama kami di Indonesia berada di Indramayu. Kami berharap kehadiran kami membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pesantren,” ujarnya.