jpnn.com, MAROS - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), melaksanakan verifikasi lapangan program Kota Wakaf di Kabupaten Maros, Jumat (15/8).
Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati A. Muetazim Mansyur sebagai bagian dari proses asesmen menuju penetapan Maros sebagai Kota Wakaf.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat Wakaf Kemenag RI, Muhibuddin, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Maros terhadap program tersebut.
Dia menyebut dukungan pemerintah daerah merupakan faktor fundamental dalam kriteria penetapan Kota Wakaf.
Muhibuddin juga menyoroti langkah progresif Pemkab Maros dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri dan BPN.
“Tujuan verifikasi lapangan ini adalah untuk merasakan langsung vibrasi dan semangat yang ada di Kabupaten Maros,” ujarnya.
Bupati Maros Chaidir Syam menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan program Kota Wakaf.
“Ini perjuangan kita bersama untuk menjadikan Maros sebagai Kota Wakaf. Kolaborasi seluruh pihak adalah kunci keberhasilan,” katanya.