Kemenag Atur Ulang Mekanisme Seleksi Pimpinan BAZNAS Lewat PMA 10/2025

1 month ago 38

Kemenag Atur Ulang Mekanisme Seleksi Pimpinan BAZNAS Lewat PMA 10/2025

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, Foto: Humas Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim seleksi dan tata cara rekrutmen calon pimpinan serta anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Aturan baru ini ditujukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses seleksi pengurus BAZNAS.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa komposisi anggota BAZNAS pusat terdiri dari delapan unsur masyarakat dan tiga unsur pemerintah.

Calon anggota BAZNAS wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berusia minimal 40 tahun, beragama Islam, lulusan sarjana, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, serta memiliki kompetensi di bidang zakat.

Proses seleksi mencakup tahapan administrasi, tes kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara.

Tim seleksi pusat berjumlah sembilan orang dan dibentuk langsung oleh Menteri Agama, sedangkan tim seleksi daerah dibentuk oleh kepala daerah sesuai wilayah masing-masing.

Menurut Waryono, penerbitan PMA 10/2025 juga menjadi langkah Kemenag untuk mengembalikan peran strategisnya dalam pembinaan dan pengelolaan zakat.

Dengan keterlibatan sejak tahap awal seleksi, program BAZNAS diharapkan selaras dengan kebijakan nasional, khususnya dalam mendukung target pengentasan kemiskinan ekstrem.

Kemenag terbitkan PMA 10/2025 atur seleksi pimpinan BAZNAS demi transparansi dan profesionalisme.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |