jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di seluruh Jalan di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.
SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4).
Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.
"Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat," kata Dedi, dikutip dalam SE tersebut.
Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.
"Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota," ujarnya.