jpnn.com - MAKASSAR – Seorang oknum PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jumat (9/1).
Tidak sendirian, oknum PPPK Paruh Waktu inisial R itu ditangkap bersama seorang jaksa gadungan.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan pengurusan perkara dan upaya perintangan penyelidikan atas kasus korupsi.
"Pelaku inisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulsel inisial R," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi di Makassar, Sabtu (10/1).
Sekadar catatan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat sementara, sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu (full time) tanpa melalui tes lagi.
Lantaran kelakuannya tersebut, peluang R untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu menjadi sangat tipis.
Terlebih, jika nantinya pengadilan menyatakan dia terbukti bersalah, kemungkinan besar bakal dipecat sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
Didik menjelaskan, OTT tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengatasnamakan sebagai jaksa pada Kejati Sulsel yang mengaku dapat mengurus penyelesaian perkara.













































