Kejati Kalsel: Satgas PKH Dibentuk Untuk Selamatkan Aset Negara

9 hours ago 5

 Satgas PKH Dibentuk Untuk Selamatkan Aset Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati ketika melepas Satgas PKH untuk bergerak ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota melaksanakan misi penertiban perizinan dalam kawasan hutan di Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati menyebut pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memperkuat pengawasan dan penertiban perizinan yang berada dalam kawasan hutan di wilayah Kalsel.

"Tim lintas instansi ini dibentuk sebagai langkah strategis pemerintah menyelamatkan kawasan hutan dari ancaman praktik melanggar hukum," kata Rina dikutip dari Antara, Minggu (15/6).

Satgas PKH yang dipimpin Anang Suhartono itu sudah bergerak ke sejumlah wilayah kabupaten dan kota di Kalsel untuk melaksanakan misi penertiban perizinan dalam kawasan hutan.

Kegiatan tersebut bagian dari upaya penegakan hukum terpadu yang bertujuan menyelamatkan aset negara serta menertibkan tata kelola kawasan hutan.

Satgas PKH yang beranggotakan Kejaksaan, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dibentuk Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Adapun tugas utamanya adalah mendata kawasan hutan yang direbut pihak lain secara ilegal.

Kemudian melakukan pemulihan aset lahan di kawasan hutan dengan mekanisme administrasi hingga pidana.

Berdasarkan data Kejaksaan Agung, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali terhadap lahan di kawasan hutan seluas satu juta hektare di berbagai provinsi sejak dibentuk pada Januari 2025. (antara/jpnn)

Kajati Kalsel Rini Virawati mengatakan pembentukan Satgas PKH untuk memperkuat pengawasan dan penertiban perizinan di kawasan hutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |