jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti yang menjerat eks jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan tanda tanya.
Pasalnya, nama salah satu mantan pejabat Kejari Jakarta Barat, LN yang merupakan anak mantan salah satu Jampidum, tidak disebutkan dalam surat dakwaan dan tak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyebutkan bahwa nama Lingga Nuarie tidak masuk dalam berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Azam dan para saksi saat kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan penyidikan.
Dengan tidak ada nama LN di BAP, maka tidak dimasukan dalam surat dakwaan terdakwa Azam saat perkara tersebut disidangkan. Bahkan juga tidak disebutkan nama LN dalam fakta persidangan.
"Bahwa berdasar berkas perkara dan laporan jaksa penuntut umum, tidak ada nama Lingga Nuarie (eks Kasi Intel Kejari Jakbar) yang terungkap di BAP (tersangka) Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, ketika dihubungi wartawan.
Sementara Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejati DKI Jakarta dan Jamwas Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut sejumlah jaksa yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Azam.
"Kejati DKI Jakarta dan Jamwas untuk tidak tebang pilih, siapa pun jaksa yang terlibat menerima aliran duit dari terdakwa Azam harus diusut dan diperiksa oleh Jamwas," kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta.
"Kejati DKI Jakarta seharusnya tidak melihat latar belakang dari anak seorang mantan Jampidum Noor Rachmad," jelasnya.