Kejati DKI Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Jaksa Tilap Barbuk

1 month ago 55

Kejati DKI Diminta Tak Tebang Pilih dalam Penanganan Kasus Jaksa Tilap Barbuk

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kejati DKI Jakarta diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Ilustrasi korupsi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penilapan barang bukti yang menjerat eks jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, masih menyisakan tanda tanya.

Pasalnya, nama salah satu mantan pejabat Kejari Jakarta Barat, LN yang merupakan anak mantan salah satu Jampidum, tidak disebutkan dalam surat dakwaan dan tak diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyebutkan bahwa nama Lingga Nuarie tidak masuk dalam berkas perkara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Azam dan para saksi saat kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan penyidikan.

Dengan tidak ada nama LN di BAP, maka tidak dimasukan dalam surat dakwaan terdakwa Azam saat perkara tersebut disidangkan. Bahkan juga tidak disebutkan nama LN dalam fakta persidangan.

"Bahwa berdasar berkas perkara dan laporan jaksa penuntut umum, tidak ada nama Lingga Nuarie (eks Kasi Intel Kejari Jakbar) yang terungkap di BAP (tersangka) Azam dan BAP para saksi. Demikian juga di fakta persidangan dan putusan majelis hakim di pengadilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Jakarta, Rans Fismy, ketika dihubungi wartawan.

Sementara Direktur Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Kejati DKI Jakarta dan Jamwas Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut sejumlah jaksa yang diduga menerima aliran dana dari terdakwa Azam.

"Kejati DKI Jakarta dan Jamwas untuk tidak tebang pilih, siapa pun jaksa yang terlibat menerima aliran duit dari terdakwa Azam harus diusut dan diperiksa oleh Jamwas," kata Uchok dalam keterangannya di Jakarta.

"Kejati DKI Jakarta seharusnya tidak melihat latar belakang dari anak seorang mantan Jampidum Noor Rachmad," jelasnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara jaksa menilap barang bukti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |