Kejaksaan Dinilai Menghambat Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan Kasus Munir

3 weeks ago 32

Kejaksaan Dinilai Menghambat Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat dan Kasus Munir

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Diskusi publik bertajuk September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Imparsial

jpnn.com - Kejaksaan dinilai menghambat penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, termasuk yang menimpa aktivis Munir.

Penilaian ini disampaikan dosen fakultas hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza dalam diskusi publik bertajuk September Hitam: Tanggung Jawab Komnas HAM dan Penegak Hukum dalam Penyelesaian Kasus Munir dan Pelanggaran HAM Berat di Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Bhatara mengatakan kasus pelanggaran berat HAM harus diletakkan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang tidak memiliki daluwarsa karena bukan pidana biasa.

Direktur De Jure itu juga menyebut independensi kejaksaan dalam menangani pelanggaran HAM berat adalah pondasi utama yang harus dijaga.

"Sayangnya, selama ini kejaksaan menjadi masalah dalam penyelesaian kasus pelanggaran ham berat karena terus mengembalikan laporan pelanggaran HAM berat yang disampaikan Komnas HAM," ujar Bhatara.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara menunda-nunda penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan jelas terlihat.

"Hal ini juga menjadi perhatian kami ketika hendak mendorong upaya yang serius dalam penyelesaian kasus Munir," kata Bhatara.

Dalam diskusi itu, Wakil direktur Imparsial Hussein Ahmad menyampaikan bahwa jika kasus Munir sudah diselesaikan oleh Komnas HAM, kewenangan penyidikan selanjutnya berada di Jaksa Agung.

Dosen fakultas hukum Universitas Trisakti Bhatara Ibnu Reza menilai kejaksaan menghambat penyelesaian pelanggaran HAM berat dan kasus Munir.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |