jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Jurist Tan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejagung telah menerbitkan DPO terhadap mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, itu.
“Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, DPO itu merupakan syarat untuk memasukkan seorang tersangka ke dalam Red Notice Interpol.
Terkait apakah Jurist Tan sudah masuk dalam daftar Red Notice Interpol, Anang mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses.
“Ya, dalam proses,” katanya.
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan bahwa empat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.