jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons isu adanya upaya penggeledahan di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi pada Kamis (31/7/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut institusinya tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.
"Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada," kata Anang, Senin (4/8/2025).
Soal adanya penebalan penjagaan personel TNI di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa.
Pengamanan melibatkan tentara itu menurutnya telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.
Pelibatan TNI untuk pengamanan itu juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.
Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.
"Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahulah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI," tuturnya.