jpnn.com, PALEMBANG - Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara mengungkap sejumlah persoalan serius terkait operasional bus.
Selain mengangkut penumpang, Bus ALS diketahui membawa berbagai barang yang tidak sesuai peruntukkannya hingga memenuhi bagian kabin. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam pengusutan kecelakaan yang menewaskan 19 orang.
Polres Musi Rawas Utara menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka. Keduanya yakni SH selaku Direktur PT Antar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menerangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerapkan metode Scientific Crime Investigation dengan memeriksa 47 saksi.
Mereka terdiri dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, hingga perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah persoalan pada pengeporasian Bus ALS. Kendaraan tersebut diketahui membawa barang-barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik," terang Rendy, Kamis (6/8).
Rendy mengungkap bahwa barang-barang tersebut memenuhi kabin bus bahkan menghalangi akses menuju pintu darurat bagian belakang.
Kondisi ini dinilai berpotensi memperbesar risiko ketika terjadi kecelakaan maupun kedaruratan.











































