Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

3 hours ago 32

Formappi Nilai KPK Terkesan Membiarkan Dua Anggota DPR Berstatus Tersangka Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,8 miiiar yang melibatkan dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan.

"Langkah KPK yang terkesan "mendiamkan" para tersangka hingga kurun waktu satu tahun dinilai sebagai proses penegakan hukum yang janggal dan memicu keprihatinan publik,” kata Lucius Karus, Rabu (5/8/2026).

Diketahui pada 7 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR periode 2024-2029.

Satori yang merupakan politisi Partai Nasdem itu, kini menjadi anggota Komisi VIII DPR. Sedangkan politisi Partai Gerindra Heri Gunawan duduk sebagai anggota Komisi II DPR. Keduanya hingga kini belum tersentuh hukum.

Lucius menilai penundaan proses hukum dalam jangka waktu yang lama hingga satu tahun dan tidaknya penahahan sangat merugikan posisi tersangka, karena hilangnya kepastian hukum.

Mereka hingga kini tetap menyandang status tersangka, sementara pada sisi yang lain mereka adalah wakil rakyat. Padahal mereka bertugas membawa suara konstituen, menjaga kepentingan, dan mengawasi jalannya pemerintahan demi kebaikan masyarakat

Formappi tidak menampik kemungkinan bahwa pembiaran ini, memang disengaja untuk menghentikan keterlibatan para legislator tersebut dalam pusaran kasus.

Tidak menutup kemungkinan, KPK akan membebaskan Satori dan Heri Gunawan dari jeratan hukum, serta menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk menghentikan kasus CSR BI-OJK.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |