jpnn.com - Keasilan ijazah para calon anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030 ikut dipertanyakan oleh Komisi III DPR RI.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial KY memastikan telah melakukan verifikasi soal keaslian ijazah tujuh orang calon anggota KT yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan pansel di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025), mempertanyakan mekanisme pengecekan keaslian ijazah para calon anggota KY.
"Apakah ada mekanisme pengecekan ijazah calon-calon ini, dalam konteks keaslian ijazahnya, juga termasuk kampusnya. Kampusnya ada enggak? Mungkin saja ada dokumennya benar, ternyata kampusnya tidak ada," kata Habiburokhman.
Menjawab itu, Ketua Pansel KY Dhahana Putra yang juga Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, menyatakan masing-masing calon anggota KY wajib melampirkan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi.
"Perlu kami informasikan bahwa sebagai syarat formil dari masing-masing calon itu, menyampaikan dokumen ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru. Jadi, itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ucap Dahana.
Habiburokhman mengatakan pengecekan keabsahan ijazah dan kampus penting untuk dilakukan pansel.
Dia pun menyinggung isu dugaan ijazah doktoral palsu Arsul Sani, hakim konstitusi usulan DPR yang belakangan mencuat.







































