jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 26 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah SCW, keponakan dari tersangka sekaligus mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Madiun atas nama SCW selaku wiraswasta sekaligus keponakan mantan Bupati Ponorogo,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/12).
Budi menjelaskan selain SCW, sebanyak 25 saksi lainnya turut dipanggil untuk klarifikasi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Ponorogo itu.
Para saksi berasal dari beragam latar belakang, mulai dari kepala desa, pihak swasta, pegawai perbankan, hingga pejabat daerah. Di antaranya NS (Kepala Desa Bajang), IBP, SMU, SY, DF, RL, DN, EAS, SHS dari unsur swasta, serta EDC, EVP, dan MAR selaku pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo.
Selain itu, KPK juga memeriksa MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Ponorogo, WN sebagai Sekretaris Direktur RSUD, OW dan IM dari ASN Disbudparpora Ponorogo, serta JUD selaku Kepala Disbudparpora.
Turut diperiksa pula DA selaku Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, AP sebagai Kepala Bidang Mutasi, BAN ajudan Bupati Ponorogo, FDK tenaga kontrak di Bagian Umum Setda Ponorogo, DVP ibu rumah tangga, MR staf pendukung RSUD, RE Kepala Bidang Keuangan RSUD, serta ATL admin CV Cipto Makmur Jaya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.









































